Tentang PPID

LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gayo Lues . Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pembantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Gayo Lues.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kominfo Gayo Lues merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID Pembantu :
Mudah, Cepat, dan Akurat

 

Visi Misi PPID

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi.

SK PPID

PPID Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ditetapkan berdasarkan kebijakan terbaru dalam Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 489/45/2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Tahun 2022.


Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi;
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.